DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh pada hari Senin, 9 Desember 2024, melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial WP (52). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh.